ABORSI
Pergaulan bebas adalah masalah utama
remaja saat ini, banyak remaja yang berubah 180 derajat karena pergaulan bebas.
Dampak negatif pun bermunculan dan salah satunya adalah seks bebas. Fenomena
ini menyebabkan angka aborsi di Indonesia meningkat, aborsi sendiri dipilih
sebagai jalan pintas agar terhindar dari kehamilan yang tidak diinginkan
ataupun masalah sosial yang nantinya akan muncul.
Sebagai manusia yang bijak, aborsi
ilegal (tanpa alasan yang jelas) adalah suatu kejahatan karena telah menggagalkan
kehidupan sebuah janin yang seharusnya dapat hidup. Mereka melakukan aborsi
karena belum siap untuk memiliki seorang anak dan tekanan sosial yang muncul
seperti, malu karena hamil di luar nikah ataupun tidak bisa membiayai anak
tersebut.
Menurut pandangan semua agama,
menghilangkan secara sengaja suatu kesempatan hidup seseorang adalah perbuatan
keji. Agama Islam mengajarkan bahwa melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas
adalah perbuatan dosa. Larangan ini diperkuat dengan dalil Surat Al-Israa yang
isinya, “Janganlah engkau membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan alasan
yang benar”.
Di dunia kesehatan, aborsi memiliki
dampak yang sangat buruk bagi fisik maupuk psikologi yang melakukan, salah satu
contoh efek yang ditimbulkan aborsi bagi fisik adalah Traumatik otot rahim yang
akan menyebabkan rasa sakit yang intensif meski sudah lama melakukan aborsi
tersebut. Menurut sebuah studi dilaporkan dalam birthmothers.org sekitar 85% wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami penyesalan mendalam, duka yang berlarut-larut dan kekecewaan pada
diri sendiri, 35% diantaranya mengalami keadaan psikologi yang lebih buruk dan
cenderung bersifat Self Destructive.
Karena para wanita yang pernah melakukan aborsi memiliki tingkat Self Destructive yang tinggi maka
prilaku Suicidal sangat mungkin
berkembang. Di dunia kedokteran dikenal beberapa kode etik dan salah satunya
menyinggung tentang aborsi, “Dokter tidak boleh menangani kasus aborsi tanpa
alasan yang pasti”. Begitulah bunyi kode etik tersebut.
Aborsi juga dilarang oleh hukum,
aborsi boleh dilakukan jika bersangkutan dengan nyawa sang ibu. Negara
Indonesia mengatur aborsi dalam beberapa pasal yaitu, KUHP Pasal 299, 347, 348,
349, 535. Di dalam pasal ini dapat dirumuskan kesimpulan bahwa seorang wanita hamil
jika melakukan aborsi tanpa alasan akan terkena 4 tahun pidana dan jika ibu hamil tersebut meninggal
dokter yang mengaborsi akan dipidanakan 15 tahun.
Maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah, melakukan tindakan aborsi tanpa alasan yang benar merupakan suatu
kesalahan yang besar, karena akan ada dampak yang sangat buruk bagi siapapun
yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar