Minggu, 11 Desember 2016

ABORSI
            Pergaulan bebas adalah masalah utama remaja saat ini, banyak remaja yang berubah 180 derajat karena pergaulan bebas. Dampak negatif pun bermunculan dan salah satunya adalah seks bebas. Fenomena ini menyebabkan angka aborsi di Indonesia meningkat, aborsi sendiri dipilih sebagai jalan pintas agar terhindar dari kehamilan yang tidak diinginkan ataupun masalah sosial yang nantinya akan muncul.
            Sebagai manusia yang bijak, aborsi ilegal (tanpa alasan yang jelas) adalah suatu kejahatan karena telah menggagalkan kehidupan sebuah janin yang seharusnya dapat hidup. Mereka melakukan aborsi karena belum siap untuk memiliki seorang anak dan tekanan sosial yang muncul seperti, malu karena hamil di luar nikah ataupun tidak bisa membiayai anak tersebut.
            Menurut pandangan semua agama, menghilangkan secara sengaja suatu kesempatan hidup seseorang adalah perbuatan keji. Agama Islam mengajarkan bahwa melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan dosa. Larangan ini diperkuat dengan dalil Surat Al-Israa yang isinya, “Janganlah engkau membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan alasan yang benar”.
            Di dunia kesehatan, aborsi memiliki dampak yang sangat buruk bagi fisik maupuk psikologi yang melakukan, salah satu contoh efek yang ditimbulkan aborsi bagi fisik adalah  Traumatik otot rahim yang akan menyebabkan rasa sakit yang intensif meski sudah lama melakukan aborsi tersebut. Menurut sebuah studi dilaporkan dalam birthmothers.org sekitar 85% wanita yang melakukan aborsi akan mengalami penyesalan mendalam, duka yang berlarut-larut dan kekecewaan pada diri sendiri, 35% diantaranya mengalami keadaan psikologi yang lebih buruk dan cenderung bersifat Self Destructive. Karena para wanita yang pernah melakukan aborsi memiliki tingkat Self Destructive yang tinggi maka prilaku Suicidal sangat mungkin berkembang. Di dunia kedokteran dikenal beberapa kode etik dan salah satunya menyinggung tentang aborsi, “Dokter tidak boleh menangani kasus aborsi tanpa alasan yang pasti”. Begitulah bunyi kode etik tersebut.
            Aborsi juga dilarang oleh hukum, aborsi boleh dilakukan jika bersangkutan dengan nyawa sang ibu. Negara Indonesia mengatur aborsi dalam beberapa pasal yaitu, KUHP Pasal 299, 347, 348, 349, 535. Di dalam pasal ini dapat dirumuskan kesimpulan bahwa seorang wanita hamil jika melakukan aborsi tanpa alasan akan terkena 4 tahun  pidana dan jika ibu hamil tersebut meninggal dokter yang mengaborsi akan dipidanakan 15 tahun.

            Maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, melakukan tindakan aborsi tanpa alasan yang benar merupakan suatu kesalahan yang besar, karena akan ada dampak yang sangat buruk bagi siapapun yang melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar